Keragaman budaya atau “cultural
diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di
Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam
konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa,
masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat
kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok
sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang
dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga
mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari
pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan.
Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa
dan masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan
luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia
sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian
juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung
perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama
tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan
tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak
saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya
dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Dengan keanekaragaman
kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan
dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan
bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik
masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar
kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak
hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi
antar peradaban yang ada di dunia. Labuhnya kapal-kapal Portugis di Banten pada
abad pertengahan misalnya telah membuka diri Indonesia pada lingkup pergaulan
dunia internasional pada saat itu. Hubungan antar pedagang gujarat dan pesisir
jawa juga memberikan arti yang penting dalam membangun interaksi antar
peradaban yang ada di Indonesia. Singgungan-singgungan peradaban ini pada
dasarnya telah membangun daya elasitas bangsa Indonesia dalam berinteraksi
dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa Indonesia juga mampu menelisik dan
mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah singgungan antar peradaban itu.
PEMBAHASAN
i.
Bukti Sejarah
Sejarah membuktikan bahwa
kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara berdampingan, saling mengisi, dan
ataupun berjalan secara paralel. Misalnya kebudayaan kraton atau kerajaan yang
berdiri sejalan secara paralel dengan kebudayaan berburu meramu kelompok
masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana
kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau
pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil.
Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan terjalin dalam bingkai
”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita maknai bahwa konteks
keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman kelompok sukubangsa
semata namun kepada konteks kebudayaan.
Didasari pula bahwa dengan
jumlah kelompok sukubangsa kurang lebih 700’an sukubangsa di seluruh nusantara,
dengan berbagai tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta keragaman
agamanya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang sesungguhnya
rapuh. Rapuh dalam artian dengan keragaman perbedaan yang dimilikinya maka
potensi konflik yang dipunyainya juga akan semakin tajam. Perbedaan-perbedaan
yang ada dalam masyarakat akan menjadi pendorong untuk memperkuat isu konflik
yang muncul di tengah-tengah masyarakat dimana sebenarnya konflik itu muncul
dari isu-isu lain yang tidak berkenaan dengan keragaman kebudayaan. Seperti
kasus-kasus konflik yang muncul di Indonesia dimana dinyatakan sebagai kasus
konflik agama dan sukubangsa. Padahal kenyataannya konflik-konflik tersebut
didominsi oleh isu-isu lain yang lebih bersifat politik dan ekonomi. Memang
tidak ada penyebab yang tunggal dalam kasus konflik yang ada di Indonesia. Namun
beberapa kasus konflik yang ada di Indonesia mulai memunculkan pertanyaan
tentang keanekaragaman yang kita miliki dan bagaimana seharusnya mengelolanya
dengan benar.
ii.
Peran pemerintah: penjaga keanekaragaman
Sesungguhnya peran pemerintah
dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat penting. Dalam
konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus
sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang
ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom
dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang yang
cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia. Misalnya bagaimana
pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok sukubangsa
asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan kebudayaannya.
Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai dengan sukubangsa ternyata tidak
dianggap serius oleh pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok sukubangsa
minoritas tersebut telah tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant setempat,
sehingga membuat kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas menjadi tersingkir.
Contoh lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya karya-karya seni
hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif kepentingan pemerintah.
Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan berdasarkan
kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan yang dilakukan pada
masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman kebudayaan untuk menjadi
“Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai perbedaan yang tumbuh dan berkembang
secara natural, namun dimatikan sedemikian rupa untuk menjadi sama dengan
identitas kebudayaan yang disebut sebagai ”kebudayaan nasional Indonesia”.
Dalam konteks ini proses penyeragaman kebudayaan kemudian menyebabkan
kebudayaan yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya kebudayaan
kelompok sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang dan
tersudut. Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada
ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang
ada di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada dalam
kebudayaan daerah.
Tidak dipungkiri proses
peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak lepas dengan konsep
yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga berkaitan dengan arah
politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan kebudayaan nasional
sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan biasa ada dalam konteks
sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara untuk memperkuat rasa
kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari latar belakang
kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya, pemerintah kemudian
memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan menggunakan
kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya. Keadaan ini
terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha untuk membentuk
suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari letigimasi
ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak
mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana
pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan
kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah
atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut
dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah reformasi 1998, muncul
kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan keanekaragaman yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk membangun masyarakat
Indonesia yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama bagi terwujudnya
masyarakat Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme, yaitu sebuah
ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik
secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999). Dalam model
multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti
Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam
masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik
tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang
membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan
yang seperti sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini sebenarnya telah
digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa
yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam
penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia)
adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Sebagai suatu ideologi, multikultural
harus didukung dengan sistem infrastuktur demokrasi yang kuat serta didukung
oleh kemampuan aparatus pemerintah yang mumpuni karena kunci multibudayaisme
adalah kesamaan di depan hukum. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai
fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk
tetap seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan
pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim lokalitas dan
sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana oleh pemerintah dibiarkan
menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya, namun secara ekonomi dilakukan
pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam konteks waktu, produk atau hasil
kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif yaitu kebudayaan yang berlaku pada saat
ini dan tinggalan atau produk kebudayaan pada masa lampau.
iii.
Menjaga keanekaragaman budaya
Dalam konteks masa kini,
kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan produk-produk kebudayaan yang
berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan budaya, perilaku budaya atau
praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan produk fisik kebudayaan yang
berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang berkaitan dengan 3 wujud
kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara lain adalah produk
kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan sistem kepercayaan.
Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak diartikan sebagai produk
atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam konteks masyarakat yang
multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus dijaga dan
dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong perbedaan budaya dari
kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia. Jika kita merujuk kepada
konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and Promotion of The
Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya atau “cultural
diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat
sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk
mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya
yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam
penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya,
apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco
dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural
expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna
simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini pengetahuan
budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan oleh
masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungannya.
Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai
budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal
kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa
nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara
tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di
nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan tingkah laku atau
tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk
tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah laku
sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan sebagainya.
Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan
lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya
(cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan
Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya
namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan
budaya bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment